Meski sudah ditetapkan tersangka kasus Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memeriksa Anas Urbaningrum. Menurut Wakil Ketua KPK Busro Muqqodas, lembaganya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pekan depan.
"Mungkin pekan depan yah, mungkin," kata Busyro di Gedung DPR, Rabu, 27 Februari 2013.
Sampai saat ini, kata Busyro, KPK sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Pengusutan kasus proyek Hambalang, Bogor, akan terus dilakukan tanpa harus menunggu keterangan Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi saaat menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR dalam proyek Hambalang. Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Kasus ini sebelumnya sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
sumber : vivanews
0 komentar:
Posting Komentar